Oknum PJR Polda Kepri Aniaya Kolektor MCF

by -392 views
by
Seorang rekan korban pemukulan bawa kursi yang digunakan Oknum Polisi untuk memukul korban, Foto ALPIAN TANJUNG
Seorang rekan korban pemukulan bawa kursi yang digunakan Oknum Polisi untuk memukul korban, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang Perwira Polisi yang bertugas di PJR Polda Kepri, Iptu WS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ronal Tua Sirait seorang Kolektor di PT Mega Central Finance (MCF) Tanjungpinang, Rabu (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kejadian itu, korban Ronal dihantam pelaku dengan menggunakan kursi yang terbuat dari besi. Selain pakai kursi, korban juga dihadiahi bogem mentah.

Penganiayaan itu juga, dilakukan terlapor Iptu WS di kantor korban yakni MCF Cabang Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Saat kejadian, Kepala Cabang MCF Tanjungpinang, Jufri mengaku tidak berada ditempat.

“Saat itu saya sedang diluar. Dari laporan yang saya terima, sebelum kejadian ini karyawan kami mendatangi rumah konsumen SF di Gang Putri Balkis Jalan DI Panjaitan pada Jumat lalu,” ucap Jufri kepada media ini di halaman Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ia mengatakan, kedatangan karyawannya (Ronal) ke rumah SF tersebut untuk menagih tunggakan kredit sepeda motor Honda Beat selama tiga bulan.

“Angsuran perbulannya sekitar Rp700 ribu dan penagihan kemarin untuk angsuran ke 24 hingga yang ke 26,” ujarnya.

Namun, kata dia, setiba di rumah SF karyawannya diusir. Mungkin ada perkataan dari Ronal yang membuat SF tersinggung dan marah.

“Tadi SF datang ke kantor kami bersama suaminya yang masih berseragam lengkap dan langsung menemui Ronal,” katanya.

Saat di kantor, tambah Jufri, antara Ronal dan pelaku tidak ada cek cok mulut.

“Pak Polisi itu menanyakan maksud Ronal yang sebelumnya menyatakan mentang – mentang itu. Kemudian Ronal ditonjok pakai tangan dan dihantam dengan kursi,” ucap Jufri.

Saat kejadian itu, kata dia, sedang ramai – ramainya konsumen di kantornya.

“Untuk alat – alat yang rusak di kantor tidak ada. Korban mengalami luka dibagian telinga, dan memar pada tangannya akibat hantaman kursi,” ujarnya.

Akan hal itu, karyawannya melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim dan ke Propram Polres Tanjungpinang.

“Berhubung terlapor dari unit PJR Polda Kepri, maka kami dianjurkan untuk melapor ke Propam Polda Kepri. Besok kita akan melapor ke Polda Kepri.

Terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan atas terlapor Iptu WS.

“Saat ini pelapor masih diperiksa dan dimintai keterangannya. Kami disini hanya menindak lajuti laporan pidananya. Tapi, untuk ke anggotaannya di Propam Polda Kepri,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.