Kakanwil Ditjenpas Kalteng Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba di Lapas-Rutan

by -784 views
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Putu Murdiana, Saat Diruang Kerja.Foto Ist
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Putu Murdiana, Saat Diruang Kerja.Foto Ist

Tanjungpinang (MetroKepri) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Hal tersebut disampaikan Putu sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal, seperti penggunaan handphone (HP) ilegal, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami terus melakukan pemantauan. Tentunya saya wajibkan setiap lapas dan rutan untuk tetap menjaga komitmen yang kuat dalam memberantas HP, pungli, narkoba, dan segala bentuk penyalahgunaannya,” ujar Putu kepada media ini, Kamis (23/04/2026).

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Putu juga mewajibkan seluruh jajaran lapas dan rutan di wilayah Kalimantan Tengah untuk rutin melaksanakan razia dan penggeledahan.

“Kegiatan razia atau penggeledahan saya wajibkan minimal tiga kali dalam seminggu. Ini sudah kami tuangkan dalam ikrar komitmen bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 12 satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah yang berada di bawah pengawasan langsung pihaknya.

Dengan langkah tegas dan pengawasan intensif tersebut, diharapkan seluruh lapas dan rutan dapat benar-benar steril dari barang terlarang serta praktik-praktik yang mencoreng marwah institusi pemasyarakatan.

Putu juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa komitmen ini bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten di lapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran mencuat di dalam lembaga pemasyarakatan.

Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga menggunakan handphone ilegal di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa warga binaan tersebut bernama Jufril Ismi, yang tersandung kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112.

“Bersangkutan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Masa hukumannya tercatat akan berakhir pada 1 September 2028,” ujar I Putu, Selasa (14/4/2026).

Saat ini, pihak Lapas Pangkalan Bun telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal. Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan HP ilegal, ketidakpatuhan terhadap tata tertib, hingga tindakan yang dinilai dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.