Tanjungpinang, (MK) – Seorang ibu rumah tangga warga Kijang Kabupaten Bintan, Susi Susanti (27) menganis saat membacakan pembelaan atas tuntut yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/5).
Dalam sidang yang dipimpin, Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota, Sugeng Sudrajat SH, serta Eryusman SH, terdakwa Susi mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya juga seorang isteri dari suami saya dan mempunyai tanggungan anak,” ucap terdakwa Susi dengan nada serak menahan sedihnya.
Terdakwa Susi mengakui perbuatan dan kesalahannya dan memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
“Saya mohon majelis hakim menghukum saya dengan seringan – ringannya,” ujar Susi.
Sementara, JPU Efan Apturedi SH menyatakan tetap pada tuntutannya yang sebelumnya menuntut terdakwa Susi Susanti selama empat tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum tersebut, lantaran terdakwa Susi Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana narkotika.
“Kami menyatakan terdakwa Susi Susanti terbukti melanggar dakwaan Pasal 112 dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Efan.
JPU juga menyampaikan, barang bukti (BB) berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan penuntut umum dan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (ALPIAN TANJUNG)