Tanjungpinang, (MK) – Dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, terdakwa Suryadi alias Gembot (31) dan Suwanto alias Acai (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/3).
Dalam sidang yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH yang didamping Iwan Irawan SH, dan Sugeng SH, JPU Haryo Nugroho SH menyatakan, terdakwa Suryadi alias Gembot dan terdakwa Suwanto alias Acai terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang uu narkotika.
“Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terungkap kedua terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ucap Haryo.
Perbuatan kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 114 tentang uu narkotika.
“Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suryadi alias Gembot dan Suwanto alias Acai selama 15 tahun penjara,” ujarnya.
JPU juga menetapkan penahanan terhadap kedua terdakwa dipotong selama terdakwa ditahan.
“Dan barang bukti berupa, satu plastik sabu seberat 0,9 gram, satu paket sabu seberat 0,3 gram, satu paket sabu seberat 0,3 gram dan satu paket sabu seberat 0,73 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 2,2 gram, dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Usai pembacaan tutuntan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (31/3) pekan depan. (Ian)