Tanjungpinang, (MK) – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Dwi Swastono Haryanto menyebutkan, gaji oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang berinisial YR yang diduga terlibat narkoba belum lama ini, akan dihentikan sementara.
“Saat ini, gaji oknum Lapas tersebut dihentikan sementara. Oknum Lapas itu juga, sudah kita serahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk di proses,” ujar Dwi kepada media ini, Rabu (25/3).
Selain diserahkan ke BNN Kepri, Dwi juga mengaku, sudah melaporkan YR ke Kemenkumham Pusat.
“Dalam kasus ini juga, kita tidak memberikan pembelaan hukum terhadap oknum Lapas yang terlibat narkoba tersebut,” paparnya.
Atas keterlibatan oknum Lapas itu, Dwi mengaku, YR terancam dipecat. Hal itu juga berdasarkan ancaman dan UU tentang pegawai.
“Dari UU yang saya lihat, apabila ancaman hukuman dua tahun penjara, maka PNS yang bersangkutan akan dipecat. Namun, kita mesti tunggu adanya hukum tetap terhadap oknum Lapas tersebut,” kata Dwi.
Atas kasus ini juga, Dwi merasa malu dan pihaknya akan meningkatkan kedisiplinan terhadap pegawai di institusinya.
“Kita juga malu atas kasus ini. Maka, kita akan tingkatkan lagi pengawasan. Selain itu, kita juga akan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai di Kanwil Kemenkumham, baik itu pegawai Lapas dan Rutan,” imbuhnya. (Ian)