Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Dugaan Jual Beli Asset Pemko Tanjungpinang Dihentikan

by -167 views
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Saat Konferensi Pers
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Saat Konferensi Pers

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dugaan kasus jual-beli aset milik Pemko Tanjungpinang yang diduga melibatkan sejumlah oknum PNS, dinyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara.

Hal ini dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang saat konferensi pers di Aula Singgih SH Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

“Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Camat, Lurah dan oknum PNS di Disdik Kepri tak terbukti,” ujarnya, Selasa (12/04/2022).

Bambang menjelaskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, kasus dugaan penjualan asset Pemko Tanjungpinang tidak terjadi atau tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Hari ini kasus tersebut kita hentikan atau SP3,” ucapnya.

Tetapi, kata Bambang, jika sewaktu waktu kasus ini mencuat atau ditemukan adanya kerugian negara, maka kasus ini akan dibuka kembali.

“Jadi, jangan senang dulu. Jika nanti ditemukan adanya tindak pidana atau melawan hukum akan kita buka kembali kasusnya,” kata Bambang.

Sebelumnya, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang mengungkap dua kasus korupsi, yakni kasus TPPU dari kasus Narkotika dengan terpidana Nico dan kasus dugaan korupsi TPS 3R di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.