Tanjungpinang, (MK) – Seorang mantan petugas Pemasyarakatan (PAS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Jhontra selaku terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/10).
Selain dituntut hukuman pidana penjara, terdakwa Jhontra juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar.
“Apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ucap JPU Ricky Setiawan SH dalam sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melawan hukum pidana tentang perderan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,” ujar Ricky.
Pada sidang yang dipimpin oleh Bambang Trikoro SH itu juga, JPU Ricky menuntut terdakwa Akib selama 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Akib dituntut lantaran terbukti secara sah bersalah melawan hukum pidana tentang narkotika. Dalam sidang terungkap, terdakwa Akib terbukti menjual narkotika golongan I jenis sabu dari terdakwa Jhontra.
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH meminta terdakwa Jhontra dan Akib untuk mengajukan pledoi secara pribadi.
“Sebab, sebelumnya kita sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa, tetapi tidak mau. Maka kami meminta terdakwa untuk membuat pembelaan dan mengajukannya pada sidang pekan depan,” ucap Bambang sebelum mengetuk palu. (ALPIAN TANJUNG)