Tanjungpinang, (MK) – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Tanjungpinang, telah membayar klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp23,8 miliar pada pekerja yang terdaftar sebagai peserta.
“Total klaim manfaat JHT dari Januari sampai September 2015 sebesar Rp23.845.519.953. Dana Rp23,8 miliar lebih itu, untuk pembayaran kepada 4.243 orang tenaga pekerja dari semua perusahaan yang sudah berhenti bekerja,” kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan atau yang biasa disapa Ikung ini, Selasa (13/10).
Ikung mengutarakan, tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 19 tahun 2015. Dalam ketentuan itu ditegaskan, bahwa tenaga kerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaannya.
“Syaratnya untuk mengklaim maanfaat JHT, yaitu harus ada kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat pengalaman kerja dan pembayaran klaim ini sudah berlaku secara online,” ujar Ikung.
Dia mengatakan, sistem pembayaran manfaat JHT yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat menguntungkan bagi pekerja itu sendiri.
“Jadi dimanapun pekerja berada, maka bisa mengambil JHT – nya. Meskipun para pekerja yang berhenti tersebut berada diluar daerah, asalkan ada kantor BPJS Ketenagakerjaan,” papar Ikung.
Selain itu, kata dia, untuk informasi pembayaran manfaat JHT bagi tenaga kerja mengundurkan diri, juga dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu (1) satu bulan terhitung sejak surat pengunduran diri diterbitkan perusahaannya.
“Syarat pembayaran manfaat JHT bagi tenaga kerja mengundurkan diri sama dengan persyaratan diatas, namun setelah melewati masa tunggu (1) satu bulan terhitung sejak surat pengunduran diri diterbitkan perusahaan,” ujarnya.
Dia mengemukakan, proses untuk jangka waktu mengklaim JHT tersebut hanya 30 menit dan langsung dibayar tunai serta tanpa potongan. (AFRIZAL)