Tanjungpinang, (MK) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan menyampaikan, seluruh penyelenggara pemilu harus independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang.
“Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus independen. Maka, pelanggaran yang harus ditertibkan, kita tertibkan,” ucap Indrawan pada acara tatap muka sosialisasi Bawaslu bersama stakeholder dan masyarakat di Ball Room Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (13/10).
Dia juga menyesalkan pembuatan posko pasangan calon dengan jumlah yang begitu banyak. “Maka, jaminan apa pada 6 Desember 2015 mendatang posko itu sudah tertib,” ujarnya.
Selain itu, kata Indrawan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pasangan calon harus melampirkan dana kampanye sebesar Rp64 miliar sebelumnya.
“Hal itu kami tidak setuju, sehingga dana kampanye pasangan calon itu ditetapkan sebesar Rp32 miliar,” katanya.
Sementara, kata dia, terkait pertanyaan peserta atas penertiban dan penindakan alat kampanye tersebut, pihaknya sudah melakukannya, bahkan terjadi gesekan sehingga dimediasi oleh pihak Polres Tanjungpinang.
“Hal ini, karena tidak adanya koordinasi antara pasangan calon dengan penyelenggara pemilu,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)