Pengedar Sabu di Lapas Tanjungpinang Dituntut 6 Tahun Penjara

by -298 views
by
Dua terdakwa digiring usai sidang di PN Tanjungpinang. Foto Ian
Dua terdakwa digiring usai sidang di PN Tanjungpinang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang KM 18 Kijang, terdakwa Mirza Tauhid Bin M Hassan (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara di dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/7).

Selain dijatuhi hukuman, terdakwa Mirza juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Sugeng SH serta Zulfadli SH tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH menyatakan, terdakwa Mirza terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,56 gram.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam sidang, terungkap terdakwa Mirza menghungi saksi Kartini pada Jumat (27/3) 2015 lalu,” ucap JPU.

JPU menyebutkan, terdakwa menghubungi saksi Kartini yang juga terdakwa dalam perkara terpisah, bermaksud untuk menyuruh datang ke Lapas Tanjungpinang untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh teman terdakwa.

Kemudian pada hari Sabtu (28/ 3/ 2015) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Mirza kembali menghubungi saksi Kartini dengan maksud menyuruh untuk segera datang ke Lapas untuk mengambil barang narkotika pesanan tersebut.

Setelah saksi berkunjung ke Lapas, terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram kepada saksi Kartini. Namun, saat saksi Kartini menuju pintu keluar Lapas Kelas II A Tanjungpinang, pihak petugas Lapas memeriksa barang saksi Kartini, dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok Sampoerna yang ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan milik saksi Kartini.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mirza diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU.

Usai membacakan tuntutan, terdakwa Mirza memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman yang diterimanya dari penuntut umum. “Saya mengaku bersalah dan menyesal. Saya mohon agar hukuman saya diringankan,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.