Dua Napi Lapas Dituntut 12 dan 10 Tahun

by -303 views
by
Dua Napi Lapas Tanjungpinang, saat dituntut JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG
Dua Napi Lapas Tanjungpinang, saat dituntut JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Dua narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, terdakwa Agus Salim dan terdakwa Teddy Setiawan, masing – masing dituntut pdana penjara selama 12 tahun dan 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/9).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH tersebut, terdakwa Agus Salim dan terdakwa Teddy Setiawan terbukti secara sah dan diyakini bersalah melawan hukum pidana tentang narkotika.

“Terdakwa Agus dan Teddy terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 undang – undang tentang narkotika,” ucap JPU Haryo dalam sidang yang dipimpin Dame P Pandiangan SH.

Dalam sidang itu juga, penuntut umum menimbang perbuatan kedua terdakwa. Hal – hal yang memberatkan, terdakwa Agus Salim dan terdakwa Teddy Setiawan sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

“Hal – hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujar JPU Haryo.

Atas perbuatannya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Agus Salim denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Teddy Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dan perintah tetap ditahan,” papar JPU Haryo.

Sedangkan, kata JPU, barang bukti berupa sabu, dan ganja yang diamankan dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Agus dan Teddy meminta keringanan. Bahkan, terdakwa Agus meminta kepada majelis hakim agar pindah penjara di Aceh.

“Supaya dekat dengan orang tua dan anak saya di sana (Aceh). Kalau isteri saya kabur dan anak saya sekarang sama ibu di Aceh,” ucap terdakwa Agus.

Usai mendengar tuntutan dan tanggapan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (6/10) pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.