Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan ASN Akan Dilaporkan ke Polisi

by -803 views
Bukti surat pernyataan yang dibuat oleh IFN saat menjanjikan akan melunaskan uang yang dititipkan oleh korban
Bukti surat pernyataan yang dibuat oleh IFN saat menjanjikan akan melunaskan uang yang dititipkan oleh korban

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Diduga lakukan penggelapan dengan modus menjual tanah yang diakui milik pribadi oleh mantan ASN di Tanjungpinang IFN akan dilaporkan oleh salah satu pengusaha di Tanjungpinang.

Pasalnya, IFN dengan bujuk rayunya kepada korban ingin menjual 2 bidang tanah yang diakuinya berada di Dompak dan di jalan baru menuju Senggarang, Tanjungpinang.

“Dia ingin menjual 2 bidang tanah yang diakuinya itu dengan total Rp82 juta kepada saya dan ibunda kandung saya,” kata korban Eva Yuliana kepada awak media ini di kantornya jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang, Senin (9/12/2109).

Dia (IFN), lanjut Yuliana menerima uang dari ibundanya sebesar Rp45 juta pada 15 Juni 2012 dan dari dirinya sendiri sebesar Rp37,5 juta pada 27 Januari 2014 lalu.

“Tetapi, sampai hari ini tanah yang dijual oleh IFN tidak pernah diberikan walau pun sudah membuat surat pernyataan yang dibubuhkan tandan tangan dengan matrei 6000 tetap juga tidak ada penyelesaian,” sebutnya.

Akan hal tersebut, Yuliana sudah sangat bosan dijanjikan akan dibalikkan uang atau tanah yang tidak tahu di mana rimbanya. Untuk itu, dirinya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

“Jika tidak ada niat baiknya juga hari ini, saya akan laporkan ke Polisi untuk meminta keadilan atas kerugian yang saya alami ini,” ungkapnya.

Sementara itu, IFN saat dihubungi oleh awak media ini lewat ponselnya untuk konfirmasi hal tersebut tidak menjawab walaupun sampai tiga kali, sehingga berita ini diposting. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.