Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dugaan pelanggaran mencuat di dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga menggunakan handphone ilegal di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa warga binaan tersebut bernama Jufril Ismi, yang tersandung kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112.
“Bersangkutan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Masa hukumannya tercatat akan berakhir pada 1 September 2028,” ujar I Putu, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, pihak Lapas Pangkalan Bun telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal. Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan HP ilegal, ketidakpatuhan terhadap tata tertib, hingga tindakan yang dinilai dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan.
“Jika terbukti, warga binaan tersebut terancam dikenakan sanksi berupa register F, yakni pencabutan sementara hak-hak serta penempatan di ruang pengamanan khusus (strafcell),” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan di dalam lapas akan terus diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Razia dan pemeriksaan sudah rutin kita laksanakan, tentunya akan lebih dioptimalkan kembali,” tutupnya. (*)
Editor: Alpian Tanjung
