Pengadilan Terima Berkas Dakwaan Tersangka Anton Lobindo

by -349 views
by
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, telah menerima berkas dakwaan atas Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton Lobindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil biji bauksit sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari Resourcesindo.

“Berkas dakwaan atas nama tersangka Yon Fredy sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Jumat 4 Agustus 2015 kemarin,” ucap Panitera Muda Pidana PN Tanjungpinang, Marni Hafti melalui stafnya kepada media ini, Senin (7/9).

Dia mengatakan, berkas dengan nomor perkara 283/ Pid.B/ 2015 PN TPG ini juga belum dilakukan penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang perdanya di PN Tanjungpinang.

Selain itu, tersangka Yon Fredy alias Anton ini juga tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.

Sementara, saat media ini menghubungi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ricki Setiawan Anas SH belum membalas pesan singkat yang dilayangkan melalui telepon selulernya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Gandasari Resourcesindo, Hendie Devitra SH menduga ada kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap dua atas kasus penggelapan hasil biji bauksit yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton.

Pasalnya, beberapa kasus penggelapan selama ini pihak kejaksaan melakukan penahananan terhadap tersangka penggelapan.

Akan tetapi, terhadap tersangka Anton ada pengecualian dan dia (Anton) tidak ditahan. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.