Tanjungpinang, (MK) – Kepala Gudang PT Global, Atong sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan mengaku dipaksa menandatangani berita acara kerugian yang terjadi di perusahaan.
“Saya dipaksa pihak perusahaan untuk menandatangani berita acara itu,” ujar terdakwa Atong yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Yeffi Zalmana SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/9).
Pernyataan itu dilontarkan terdakwa atas keterangan saksi Andi selaku Kepala Cabang PT Global di Tanjungpinang yang menyebutkan terdakwa Atong mengakui perbuatannya saat itu.
Bantahan terdakwa Atong itu juga, ditolak saksi Andi dan mengaku tetap pada keterangannya. ”Tandatangan itu atas kemauan terdakwa Atong sendiri. Kami tidak ada memaksa terdakwa untuk menandatanganinya,” ujar Andi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Trikoro SH tersebut, saksi Andi menjelaskan, sebelum perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian hingga Rp100 juta karena laporan pengeluran barang dari gudang tersebut tidak jelas perincian dan keuangannya.
“Pengeluaran barang itu harus ada tandatangan admin gudang dan terdakwa Atong selaku kepala gudang. Kedua tandatangan itu harus ada dicantum pada surat DO barang,” ucap saksi.
Dia mengatakan, terdakwa Atong mulai bekerja di PT Global sejak tahun 2011 lalu hingga saat ini sebagai kepala gudang.
“Terdakwa Atong sebagai kepala gudang. Pengeluaran barang dari gudang itu berdasarkan orderan. Sementara, terdakwa tidak melaporkan pengeluaran barang tersebut ke kantor,” papar saksi.
Saksi mengatakan, orderan barang itu juga biasanya dari sales dan salespun tidak ada yang melaporkan ke perusahaan. Saat diaudit oleh tim, ditemukan ada kerugian sekitar Rp100 juta karena beberapa pengeluaran barang tidak ada uangnya.
“Atas adanya temuan itu, saya tanyakan kepada terdakwa Atong dan menanyakan barang ini kemana, terdakwa mengaku tidak tahu,” katanya.
Dia juga mengakui, saat terdakwa Atong sakit dan cuti selama dua minggu memang ada laporan atas pengeluaran barang. Ketika itu jabatan kepala gudang digantikan oleh Hendi alias Ahwat dan Santana untuk sementara.
“Kewenangan itu digantikan oleh penjaga yang ada seperti Hendi dan Ahwat. Pengeluaran barang itu ada dikeluarkan melalui tandatangan Ahwat,” ucap saksi.
Atas kejadian itu, kata saksi, terdakwa Atong mengakuinya dan meminta keringanan dan meminta waktu untuk mengembalikan uang itu.
“Tapi sampai sekarang terdakwa Atong tidak mengembalikan uang tersebut,” paparnya.
Saksi Andi juga, mengaku, jabatan terdakwa Atong sebagai kepala gudang memang tidak ada SK – nya dari perusahaan.
“SK Atong sebagai kepala gudang itu tidak ada. Dibawah terdakwa Atong ada bawahannya yakni Ahwat. Tanpa DO, terdakwa tidak berhak mengeluarkan barang tersebut,” paparnya.
Karena, kata dia, menurut HRD yaitu Sintia kalau sudah ada kepala gudang yang lama, tidak perlu lagi ada penunjukkan kepala gudang yang baru.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Alang selaku sopir di PT Global menyebut, pada surat jalan pengiriman barang itu ada empat tandatangan yang tercantum.
“Satu tandatangan kepala gudang, tandatangan admin, penerima dan tandatangan sopir,” ucap saksi Alang.
Dia mengatakan, pengiriman barang itu juga tidak langsung dibayar oleh penerima barang, hanya ada faktur pengeluaran barang saja.
Saksi lainnya, yakni Fajar dan Pendi mengaku hanya mendapat surat jalan dari terdakwa Atong dan tidak memperhatikan pada surat jalan tersebut ada tercantum tandatangan siapa.
Usai mendengar keterangan keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH, dan keterangan terdakwa Atong, majelis hakim menuda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/9) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/atong-ngaku-dipaksa-tandatangani-berita-acara-kerugian-perusahaan/