Tanjungpinang, (MK) – Kepala Gudang PT Global Indo Tanjungpinang, Atong selaku terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan divonis mejalis hakim selama sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/10).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH menyebutkan, dari fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Atong benar karyawan di Global Indo Tanjungpinang.
“Terdakwa Atong bekerja di PT Global Indo Tanjungpinang sebagai kepala gudang,” ucap Bambang dalam sidang.
Mejelis hakim mengutarakan, saat menjabat kepala gudang terdakwa Atong telah menjual barang milik PT Global Indo kepada Efendi.
“Namun, uang hasil penjualan barang bangunan senilai Rp9,9 juta itu tidak pernah disetorkan terdakwa Atong kepada PT Global Indo Tanjungpinang,” ucap Bambang.
Uang PT Global Indo senilai Rp9,9 juta itu juga, digunakan terdakwa untuk biaya perobatannya dan tanpa ijin dari pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa terdakwa Atong terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 bulan.
“Putusan ini juga, karena terdakwa Atong tidak dapat mempertanggungjawabkan atas uang senilai Rp9,9 juta itu kepada PT Global Indo Tanjungpinang,” ujar majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Atong selama satu tahun tiga bulan.
Atas putusan itu juga, terdakwa Atong yang didampingi Penasehat Hukumnya, Yeffi Zalmana SH menerimanya, begitu juga dengan JPU Rebuli Sanjaya SH. (ALPIAN TANJUNG)