Tanjungpinang, (MK) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Tanjungpinang, meminta penyidik kepolisian untuk mengusut pelaku yang diduga terlibat sebagai makelar kasus (Markus) pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hingga tuntas.
“Markus itu harus diberantas. Kami selaku advokat meminta kasus itu harus dituntaskan hingga ke akar – akarnya. Jangan sampai ada lagi markus di PN Tanjungpinang ini,” papar Ketua DPC PERADI Kota Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putera SH kepada media ini di PN Tanjungpinang, Selasa (27/10).
Dia mengutarakan, dugaan perbuatan markus yang dilakukan Lolita itu merupakan tindak pidana penyuapan, grafitasi, dan bisa tindak pidana penipuan.
“Dugaan perbuatan markus itu harus diselidiki sampai tuntas. Sebab pelakunya beraksi tidak sendirian, tentunya ada pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dia mengatakan, perbuatan markus itu juga telah mencemarkan nama aparatur penegak hukum. Sehingga hukum itu tidak adil diterapkan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Kami harap, semua pihak turut mendukung memberantas perbuatan markus tersebut, termasuk teman – teman media. Agar hukum ini benar – benar ditegakkan,” ucap Iwan.
Selain itu, kata dia, bagi masyarakat yang tersandung kasus dan ancaman hukumannya diatas lima tahun, wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara.
“Tugas advocat atau penasehat hukum mendampingi terdakwa itu, agar hukuman yang diterima terdakwa dapat diringankan,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)