Tanjungpinang, (MK) – Anilai alias Ana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menyimpan dan memiliki sabu di kos – kosan di KM 12 Tanjungpinang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Hakim Eryusman SH itu, JPU Ricki Setiawan SH mendakwa Anilai lantaran tidak memiliki izin atas narkotika golongan satu jenis sabu.
“Terdakwa Anilai alias Ana tidak memiliki izin atas barang satu paket kecil sabu, dan empat paket kecil sabu. Dalam penyelidikan, terdakwa mengaku sabu itu miliknya,” ucap JPU Ricki dalam sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (16/9).
Ricki mengatakan, terdakwa membeli sabu – sabu tersebut dari Ade (DPO) senilai Rp2 juta. Terdakwa Anilai mengambail sabu – sabu itu di Kijang.
“Terdakwa Anilai ditangkap kepolisian pada 7 Juli 2015 lalu di kos – kosan di KM 12 Tanjungpinang. Atas perbuatannya, terdakwa Anilai alias Ana didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika,” ujar JPU.
Dalam sidang itu juga, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian. Dalam keterangan, saksi Sirait menyampaikan, terdakwa Anilai ditangkap di rumah kos – kosan di sekitar KM 12 pada 7 Juli 2015 pukul 14.00 WIB.
“Terdakwa ini (Anilai) memiliki panggilan Nana. Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika Nana itu ada mengedarkan sabu. Kami melakukan penyidikan, dan menangkap terdakwa Anilai alias Alai,” katanya.
Dia mengutarakan, saat pihaknya menangkap terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Namun, ketika pihaknya melakukan tes urine terhadap terdakwa Anilai, hasilnya positif.
“Penangkapan terdakwa ini juga, berawal dari penangkapan tersangka lain yang sebelumnya telah kami tangkap. Saat ditangkap, terdakwa Anilai tidak koperatif dan tidak mau menyebutkan alamat rumahnya. Akhirnya, terdakwa menyebutkan nama kos – kosannya di KM 12,” ucapnya.
Akan hal itu, pihaknya melakukan penggeladahan di kos – kosan yang disebut terdakwa, dan menemukan paket sedang diduga jenis sabu.
“Selain itu juga, ditemukan sabu – sabu didalam kamarnya yang disimpan dalam permen. Barang bukti, handpone yang kami amankan itu sebagai alat komunikasi terdakwa dalam transaksi,” ujarnya.
Sedangkan, barang bukti celana jeans yang diamankan itu, pihaknya juga menemukan sabu didalam saku celana tersebut. Barang itu diperoleh terdakwa dari temannya yakni Ade di KM 18 Kijang.
Atas keterangan saksi Sirait tersebut, terdakwa Anilai membantah kalau dirinya ditangkap pada pukul 14.00 WIB. “Saya ditangkap bukan siang. Saya pulang ker rumah saja pukul 16.00 WIB. Saya ditangkap malam pak,” ucap terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa 29 September 2015 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)