Polisi Amankan 50 Lembar Uang Rp100 Ribu Palsu Dari Tersangka

by -242 views
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando Saat Memimpin Konferensi Pers
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando Saat Memimpin Konferensi Pers

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kepolisian Resort Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana uang Rupiah palsu di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Konferensi pers itu juga dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando S.H,S.I.K dan turut hadir Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M. Winarta, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB pelapor menerima sejumlah uang Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam didepan kantor Partai PDI Km 7 Tanjungpinang dengan terlapor.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, setiba dirumah beralamat Jalan Pramuka lr. Sumba no.33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GJS829854 yang sama dan diduga uang Rupiah palsu.

“Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang.

Kemudian dihari yang sama, sekira pukul 21.30 WIB didepan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, pelaku berinisial YA laki laki (23) dan seorang perempuan berinisial (23) berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Sekira pukul 22.00 WIB kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Fernando.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang yakni :

1. Dari Pelapor :
12 (Dua belas lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan no seri GJS829854.

2. Dari Tersangka :
50 (Lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan no seri GJS829854.

Kemudian satu buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih.

Empat tabung tinta warna hitam.

Satu tabung tinta warna merah. Dua buah catridge printer. Satu buah pisau cutter. Satu buah penggaris besi dengan panjang 30 cm. 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda. 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH. Dengan kerugian Rp1.200.000 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH).

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 tahun,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando. (Red/ Rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.