Majelis Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang

by -286 views
by
Cordelia dan Sudarsono saat jalani sidang. Foto Ian
Cordelia dan Sudarsono saat jalani sidang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Sidang atas perkara pemalsuan tandatangan mantan karyawan Rotarindo Busana Bintan (RBB), dengan terdakwa Cordelia Sitinjak dan terdakwa Sudarsono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/4).

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota Sugeng SH serta Hakim Anggota Eryusman SH tersebut, majelis hakim menolak esepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

“Kami menolak esepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pelapor Setya Budi (Mantan Ketua PN Tanjungpinang) dan saksi lainnya,” ucap Bambang dalam sidang putusan sela tersebut.

Dengan diterimanya dakwaan penuntut umum, tambah majelis, maka sidang dilanjutkan pada pekan depan.

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak ditahan, maka terdakwa Cordelia Sitinjak dan terdakwa Sudarsono diwajibkan hadir dalam sidang,” ujar majelis.

Sementara, atas putusan sela dan terkait perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi pelapor Setya Budi, jaksa penuntut umum (JPU) Efan SH menyampaikan, berhubung salah satu pelapor lokasinya jauh, pihaknya mesti kordinasi terlebih dahulu.

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH meminta penuntut umum untuk mengirim surat pemanggilan terlebih dahulu kepada saksi pelapor.

Usai mendengar tanggapan penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (29/4) pekan depan. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.