Tanjungpinang, (MetroKepri) – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya dieksekusi atau dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kamis (13/09/2018).
Penahanan Raja Amirullah tersebut setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal Rabu 7 Maret 2018.
Dalam putusan tersebut, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Raja Amirullah divonis karena merugikan negara Rp367.935.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) atas kasus pembebasan lahan untuk Fasilitas Umum pada APBD Kabupaten Natuna di tahun 2010.
“Raja Amirullah ditahan di Lapas (Lapas Tanjungpinang Batu 18,” papar Kajati Kepri, Dr Asri Agung Putra dalam jumpa pers kepada awak media.
Raja Amirullah sendiri telah mengikuti 3 kali proses putusan persidangan yaitu pertama Putusan PN Nomor : 1/Pid. Sus/Tpk. 2015 TPG. tanggal 17 juni 2015. Kedua Putusan PT Nomor : 41/Pid.Sus/TPK 2015. tanggal 18 Februari 2015. Ketiga Putusan MA Nomor : 226 K/Pid. Sus/Pn tpg, tanggal 7 maret 2018.
Kajati Kepri Asri mengungkapkan selama proses pemeriksaan, terdakwa cukup kooperatif dan menerimanya. “Tidak sulit, karena terpidana kooperatif,” ujarnya.
Raja Amirullah langsung dibawa ke Lapas Tanjungpinang di KM 18 Kabupaten Bintan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Kepri. (RUDI PRASTIO)