Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, Suyatno menyampaikan, pertamina akan menambah kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk Kota Tanjungpinang pada bulan Ramadhan 1436 Hijriah dan hari Raya Idul Fitri tahun 2015.
“Saya mengimbau masyarakat Tanjungpinang untuk tidak panik dan melakukan pembelian di luar kebutuhan sehari – hari sehingga menimbun gas 3 kilogram di rumahnya. Karena gas 3 kg dijamin ketersediannya pada bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri,” ucap Suyatno, Kamis (11/6).
Suyatno mengatakan, Pertamina melalui SPBE di Tanjunguban menambah volume gas 3 kilogram untuk kebutuhan masyarakat Tanjungpinang hingga enam persen dari kebutuhan normal.
“Saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Menurut dia, penambahan kuota gas 3 kilogram tersebut untuk memenuhi adanya peningkatan penggunaan gas selama puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, penambahan kuota gas 3 kilogram ini juga untuk menghindari terjadinya kekhawatiran terhadap kelangkaan gas.
Untuk lebih mendukung jaminan ketersediaan pasokan gas 3 kilogram kepada masyarakat yang berhak, Suyatno juga meminta agar pemilik pangkalan gas 3 kilogram untuk mentaati aturan – aturan dan ketentuan – ketentuan mengenai penjualan dan pendistribusian LPG 3 kilogram.
“Seluruh pemilik pangkalan diminta agar tidak menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer, toko, kios, kedai, atau tempat – tempat yang tidak ditetapkan sebagai lembaga penyalur LPG 3 kilogram,” katanya.
Karena menurutnya, pangkalan merupakan lembaga penyalur resmi LPG 3 kilogram. Hal itu berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 25297.K/ 10/ DJM.S/ 2011 tentang pedoman teknis pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tertentu, kelompok konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram adalah rumah tangga tertentu dan pelaku usaha mikro.
Yang dimaksud dengan rumah tangga tertentu, kata dia, adalah rumah tangga yang mempunyai penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp1.500.000 per bulan, atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Suyatno juga mengharapkan, agar pangkalan gas memprioritaskan penjualan gas kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar pangkalan, atau maksimal berada dalam satu wilayah kelurahan. Hal ini ditujukan agar masyarakat di sekitar pangkalan tidak kesulitan memperoleh gas, karena sebenarnya pelayanan dan penjualan gas kepada masyarakat di sekitar pangkalan harus lebih diprioritaskan.
Sehubungan dengan itu, Suyatno kembali meminta kepada seluruh pangkalan LPG 3 kilogram untuk melaksanakan peraturan dan ketentuan yang mengatur penjualan atau distribusi LPG 3 kilogram.
“Pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan dan distribusi LPG 3 kilogram, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan, pembekuan, sampai pencabutan izin usaha,” katanya. (AFRIZAL)