Jaksa Tak Lampirkan Audit BPKP Terkait Kasus Idit

by -393 views
by
terdakwa Idit saat berbincang dengan penasehat hukumnya. Foto ALPIAN TANJUNG
terdakwa Idit saat berbincang dengan penasehat hukumnya. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Penasehat Hukum terdakwa Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur PT Mandala Krida, Bernat Uli Nababan SH menyebutkan, penuntut umum tidak melampirkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan lampu runway di Bandara Hang Nadim Batam yang didakwakan terhadap kliennya.

“Penuntut umum hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan bukan dari BPK atau BPKP Kepri,” ucap Bernat dalam sidang dengan agenda Pledoi (Pembelaan) terdakwa Idit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (10/6).

Dalam sidang, Bernat juga memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Idit.

“Permintaan ini ada dasarnya, kami menilai kasus yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Idit ada kejanggalan. Karena tidak ada hasil audit investigasi dari BPK dan BPKP terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi,” kata Bernat yang didampingi Edwin Salhuteru SH saat membacakan pembelaan terdakwa Idit.

Menurut dia, pemeriksaan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga negara yaitu BPK dan BPKP Kepri.

“Selama persidangan, saksi ahli dari pihak BPK dan BPKP Kepri tidak pernah dihadirkan. Namun, penuntut umum hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli dari AKLI,” ucapnya.

Hal itu, dianggapnya bertentangan dengan proses penyidikan yang telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.

“Kami mohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan dan mengembalikan nama baik terdakwa,” paparnya.

Usai mendengarkan nota pembelaan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan.

Sementara, diluar sidang, Bernat mengatakan, penyidik kejaksaan tidak melakukan perhitungan kerugian negara melalui BPK dan BPKP Kepri, hanya keterangan saksi ahli dari AKLI.

“Lembaga yang melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK dan BPKP Kepri, bukan pihak swasta. Dulu pas penyidikan katanya ada. Tapi, dalam sidang tidak dilampirkan hanya keterangan dari AKLI,” ujar Bernat.

Saat ditanya terkait identitas saksi ahli dari AKLI tersebut apakah merupakan salah satu peserta lelang proyek genset dan lampu Bandara Hang Nadim, Bernat mengaku tidak mengetahuinya.

“Dari keterangan di sidang, dia tidak pernah ikut lelang. Namun, itu bukan wewenang dia untuk ikut audit. Jaksa orang hukum, Hakim orang hukum, Pengacara juga orang hukum, jadi dalam kasus ini seperti saling tidak tahu soal itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada undang – undang yang menyebutkan BPK dan BPKP adalah lembaga yang berhak mengaudit. Bukan pihak swasta.

“Korupsi merupakan kasus yang berhubungan dengan nilai kerugian negara dan harus jelas tertera resmi nominalnya. Saya menilai kasus ini dipaksakan,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi bandara ini, kerugikan negara diperkirakan sebesar Rp5,9 miliar.

“Dari audit indepen, khusus AFL saja bukan ikut genset sekitar Rp1,6 milliar. Rp1,6 miliar itu keuntungan perusahaan. Yang sudah dikembalikan Rp1 miliar dan itu nantinya juga akan dipersoalkan,” ucapnya.

Sementara, pada kasus dugaan korupsi proyek bandara ini juga menyeret mantan Kepala Bandara Hendro Harijono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Hang Nadim, Waluyo yang menjalani persidangn terpisah. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.