Jaksa Belum Limpahkan Berkas Said Agil ke Pengadilan

by -231 views
by
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya.

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum melimpahkan berkas dakwaan Said Agil dan Novrianto selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 lalu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Hingga saat ini, berkas kedua tersangka korupsi KPU Kepri masih tahap pemberkasan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH kepada media ini, Kamis (19/3).

Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih merapikan berkas – barkas kedua tersangka.

“Ada beberapa berkas yang perlu kita rapikan. Setelah itu, baru kita susun pemberkasannya dan melimpahkannya,” kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Oleh karena itu, pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka Said Agil dan tersangka Novrianto ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Intinya, berkas kedua tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Akan tetapi, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini belum dapat memastikan jadwal pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.