Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

by -339 views
Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kedua pelaku yakni ID dan OA ditangkap polisi di lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu.

Pelaku ID ditangkap di salah satu rumah kontrakan Jalan Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada 23 Januari 2021 lalu. Dari tangan pelaku, diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, satu unit handphone Samsung beserta kartu dan satu handphone Nokia bersama kartunya.

Di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga meringkus OA di Jalan Gesek Km 19 RT 015/ RW 004, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Dari tangan pelaku OA, diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,85 gram, satu handphone Vivi Hitam beserta kartu didalamnya dan barang bukti lainnya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan oleh Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (3/2/2021).

“Penangkapan para pelaku berkat informasi yang diterima dari masyarakat,” kata AKP Ronny.

Untuk penangkapan pelaku ID, dilakukan upaya paksa masuk kedalam rumah dan ditemukan di dalam kamar. Sementara pelaku OA ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

“Barang bukti yang diamankan diakui miliknya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.