Tanjungpinang, (MK) – Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang Syahrul menyampaikan, upah minimun kerja (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2016, naik sekitar 11,5 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2015.
“Gubernur Kepri menetapkan UMK Tanjungpinang tahun 2016 senilai Rp2.179.825 naik bila dibanding UMK tahun 2015 sebesar Rp1.955.000,” kata Syahrul di Kantor Arsip Perpustakaan Daerah Tanjungpinang, Selasa (17/11).
Namun, kata Syahrul, UMK Tanjungpinang belum diserahkan oleh Gubernur Kepri, karena salah satu kabupaten kota seperti Batam belum disetujui UMK – nya oleh Gubernur Kepri.
“Setelah disetujui UMK Batam, maka nanti Gubernur secara serentak akan memberikan SK UMK tersebut kepada masing – masing kabupaten kota,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, penetapan UMK tahun 2016 tersebut dilakukan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Penetapan angka UMK merupakan perintah Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran untuk menerapkan cara menghitung UMK tahun depan,” ujar Surjadi.
Namun sebelumnya, dikatakan Surjadi, yang menentukan UMK adalah Pemerintah Provinsi, Kota Tanjungpinang hanya mengusulkan. (ALPIAN TANJUNG)