Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan mendaftarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Tanjungpinang, pada 1 Juli 2015 mendatang.
“Sesuai pembicaraan kita (BPJS Ketenagakerjaan) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri dan Disnaker, PNS Pemprov Kepri sudah siap mendaftar. Sedangkan untuk yang lainnya, kabupaten kota di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, seperti Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna belum jelas,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Deny Yusyulian, Jumat (5/6).
Deny mengatakan, namun informasi sementara kesiapan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendaftarkan PNS – nya paling lambat pada 1 Juli 2015 mendatang akan dilakukan pembahasan kembali.
“Untuk Kota Tanjungpinang hasil ini kami dapat dari Sekda Tanjungpinang,” kata Deny.
Sedangkan, tambahnya, untuk Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, baru memberikan data pegawainya dan juga akan dilakukan pembahasan.
“Kabupaten Bintan dan Natuna baru memberikan datanya. Tapi khusus untuk Kabupaten Lingga dan Anambas belum dapat kepastian, apakah PNS akan di daftar atau tidak,” ucapnya.
Menurut dia, seluruh PNS wajib terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang. Kewajiban ini sesuai Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/ POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
“Memang tidak ada sanksi dari kami apabila tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus PNS. Namun sanksi dari Kemendagri pasti ada. Mungkin APBD di tahun depan akan ditayakan alokasi anggaran tersebut,” kata Deny. (AFRIZAL)