Bintan, (MK) – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bintan memberlakukan aturan buka tutup tempat hiburan malam. Tempat hiburan seperti karoke dan kafe – kafe diizinkan membuka usahanya pada pukul 21.00 sampai 01.00 WIB.
Ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Bintan tanggal 28 Mei 2015 yang disampaikan kepada camat se – Kabupaten Bintan, pihak pengusaha dan, Satpol PP sebagai aparat yang mengawasi aturan tersebut.
Kabag Kesra Sekdakab Bintan, Eky saat dikonfirmasi mengatakan, surat edaran Bupati Bintan tersebut sudah disampaikan kepada semua Camat dan pengusaha.
“Kami sudah kirimkan surat edaran itu kepada kecamatan dan tempat terkait,” ujar Eky melalui pesan singkatnya kepada media ini, Kamis (4/6).
Himbauan ini juga, tambahnya, dutujukan kepada pengusaha hotel dan wisma, restoran, rumah makan, serta kedai kopi. Kepada pengusaha hotel dan wisma agar menyampaikan kepada tamunya untuk menjaga kesopanan dan etika pergaulan dengan berpakaian sopan baik didalam hotel maupun diluar hotel.
“Kepada pimpinan perusahaan juga diminta memberikan kebebasan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk menunaikan sholat pada waktu tertentu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, masyarakat juga diimbau untuk menjaga toleransi dan ketertiban guna kenyamanan umat Islam beriibadah.
“Dalam surat edaran itu, Pemkab Bintan menekankan agar pengusaha restoran, rumah makan dan kedai kopi membuka usahanya tidak transparan untuk menghormati masyarakat yang berpuasa,” imbuhnya. (RAMDAN)