Tanjungpinang, (MK) – Panitia Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kepri Cyber School Television (KCSTV).
“Dengan disahkannya Ranperda LPPL KCSTV menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi penyiaran khususnya di Kepri. Maka, KCSTV berganti nama menjadi TV Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Ketua Pansus Ranperda PPL KCSTV, Surya Makmur Nasution pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (4/6).
Ia menambahkan, apalagi televisi merupakan salah satu teknologi yang akan menjadi pintu masuk perubahan perkembangan globalisasi.
“Maka, KCSTV diharapkan dapat memberikan siaran yang positif,” ucap Surya.
Anggota Komisi III DPRD Kepri ini juga memaparkan, berdasarkan hasil dari pandangan fraksi – fraksi dalam pansus, meminta KCSTV ini nantinya dapat memegang komitmennya sebagai lembaga penyiaran yang mengedepankan fungsinya sebagai stasiun pendidikan.
“Dengan resminya LPPL KCSTV sebagai salah satu stasiun televisi lokal yang menggunakan anggaran dari APBD ini, diharapkan KCSTV tidak dikomersilkan layaknya stasiun televisi swasta,” papar Surya.
Ia mengatakan, DPRD Provinsi Kepri memberikan beberapa catatan agar KCSTV dapat menjadi lembaga penyiaran yang benar – benar berfungsi dan memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah dalam upaya pembangunan Provinsi Kepri.
“Menjadikan KCSTV sebagai salah satu wadah yang dapat memberikan informasi yang menyajikan nilai – nilai pendidikan moral dan berbudaya Melayu,” katanya.
Tak hanya itu, Tambah Surya, KCSTV juga dapat menyajikan tayangan yang mampu mengeksplore kekayaan alam Kepri sebagai salah satu bagian dari pariwisata.
“60 persen tayangan adalah tayangan yang menggambarkan pendidikan, 10 persen iklan niaga, dan 30 persen pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Gubernur Kepri, H Muhammad Sani dan Sekda Provinsi Kepri beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kepri. Rapat itu juga dihadiri 31 dari 45 anggota DPRD Kepri.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri mengharapkan dengan dibentuknya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) KCSTV ini, dapat membantu Pemprov Kepri dalam menyampaikan informasi – informasi kepada daerah – daerah Kepri melalui program yang diberikan KCSTV yang menjadi Televisi Pendidikan Kepri. (ALPIAN TANJUNG)