MenPANRB : Selama Ramadhan Masuk Kerja Pukul 8.00 WIB

by -73 views
by
MenPANRB Yuddy
MenPANRB Yuddy

Jakarta, (MK) – Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, menyambut bulan suci Ramadhan 1436 pemerintah memberlakukan lima hari kerja dan jam masuk ditetapkan pada pukul 08.00 WIB.

“Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00 WIB. Tetapi untuk Jumat, pulangnya jam 15.30 WIB, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam yakni pukul 11.30 – 12.30 WIB. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30 WIB,” kata Herman, Kamis (4/6).

Sedangkan, untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, sambung Herman, jam kerja Senin – Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jumat pulangnya pukul 14.30 WIB.

“Jadi jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,” ujar Herman.

Selain itu, Herman menambahkan, aturan ini diberlakukan untuk pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 04/ 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

“Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam,” katanya.

Ia mengatakan, surat edaran itu juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (AFRIZAL/ HUMAS MENPANRB)‪

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.