Tanjungpinang, (MK) – Wal Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan, selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah tahun 2015, tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat (massage) di Kota Tanjungpinang tutup.
“Hal ini sama seperti tahun lalu. Namun, tempat pijat tradisional dan tuna netra tetap buka,” kata Lis, Senin (15/6).
Selain panti pijat, kata Lis, ada juga yang buka seperti THM live music karaoke keluarga dan pup di hotel.
“Tapi harus ada ketentuan jam buka, yaitu sesudah sholat tarawich dan sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Lis menegaskan, aturan pemerintah ini agar ditaati guna kepentingan seluruh masyarakat khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.
“Apabila masih kedapatan membuka tempat seperti panti pijat (massege) tersebut, maka akan kita berikan sanksi dan izin usahanya dicabut,” ucapnya. (AFRIZAL)