Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Tanjungpinang menargetkan pendapatan retribusi parkir di Tanjungpinang sekitar Rp600 juta untuk tahun 2015.
“Target ini tentunya meningkat dari pendapatan retribusi parkir tahun 2014 lalu sekitar Rp400 juta. Maka, target retribusi parkir sekitar Rp600 juta untuk tahun ini, Insya Allah tercapai dan kami optimis,” papar Kepala Dishub Kominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Senin (15/6).
Ia mengatakan, pendapatan yang akan dicapai tersebut, didapati dari sekitar 100 lebih juru parkir yang tersebar di 100 lebih titik lokasi parkir yang ada di Tanjungpinang.
“Pendapatan itu juga berdasarkan dari sebelumnya yang disekepakati dengan pemilik toko dan juga berdasarkan tempat – tempat fasilitas pemerintah. Selain itu, juru parkir yang kami punya mengenakan seragam dan dilengkapi dengan kartu identitas,” ujar Samsi.
Ia mengutarakan, lahan yang tidak boleh dipungut retribusi parkirnya oleh pemerintah yaitu seperti di Bintan Mall, Ramayana, Pelabuhan, atau namanya pihak ketiga.
“Tapi mereka sebelumnya harus mengajukan terlebih dahulu kepada Dishub Kominfo Tanjungpinang. Sedangkan, biaya yang disetor ke pemerintah hanya sekitar 25 dan 75 persen untuk pemilik pihak ketiga. Tapi dengan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” katanya. (AFRIZAL)