Anggaran Rekor, Guru Madrasah Masih di Pinggir

by -837 views
Kepala Mts Tambelan, Romy, S.Pd
Kepala Mts Tambelan, Romy, S.Pd

Oleh: Romy, S.Pd.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta Tambelan, Bintan

Opini, (MetroKepri) – Anggaran pendidikan Indonesia pada 2026 mencapai rekor baru. Berdasarkan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk sektor pendidikan, setara dengan 20 persen dari belanja negara.

Angka ini mencerminkan besarnya komitmen negara dalam membangun sumber daya manusia dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Berbagai program pendidikan terus digulirkan. Peningkatan kompetensi guru, bantuan pendidikan, dan revitalisasi sarana prasarana menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: sejauh mana kebijakan pendidikan benar-benar menyentuh kehidupan guru, terutama mereka yang mengabdi di madrasah swasta, di pelosok desa, dan di pulau-pulau kecil?

Sebab, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, banyaknya program, atau megahnya bangunan sekolah. Pendidikan juga harus dinilai dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada guru yang setiap hari mendidik generasi bangsa.

Bagi guru madrasah swasta, pertanyaan tersebut bukan sekadar wacana. Ia menyangkut kehidupan sehari-hari, keberlangsungan pengabdian, dan masa depan keluarga mereka.

Mayoritas Mengabdi, Kepastian Masih Dinanti

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa dari 1.157.050 guru binaan, sebanyak 796.418 orang atau 68,8 persen berstatus non-ASN. Dari jumlah guru non-ASN tersebut, 655.622 orang bertugas di madrasah.

Angka ini memperlihatkan besarnya peran guru non-ASN dalam menopang pendidikan keagamaan di Indonesia. Mereka bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan, melainkan bagian penting yang memastikan anak-anak bangsa memperoleh layanan pendidikan.

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepastian kesejahteraan. Terutama di madrasah swasta, penghasilan guru kerap bergantung pada kemampuan keuangan yayasan, jumlah peserta didik, dan dukungan masyarakat. Ketika kemampuan pembiayaan terbatas, guru sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Tidak sedikit guru yang harus mencari penghasilan tambahan dengan berdagang, bertani, atau menjalani pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan keluarga. Di wilayah terpencil dan kepulauan, tantangannya dapat semakin berat karena keterbatasan akses, fasilitas, dan kesempatan pengembangan profesi.

Ironisnya, mereka tetap dituntut meningkatkan kompetensi, menguasai teknologi, dan menghadirkan pembelajaran berkualitas. Mereka diharapkan ikut mencetak generasi unggul, sementara sebagian dari mereka masih harus berjuang memperoleh penghasilan yang memadai.

Di sinilah persoalan pendidikan kita menjadi nyata. Negara menuntut guru meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi kepastian hidup sebagian pendidiknya masih menjadi pekerjaan rumah.

Pemerintah Telah Bergerak, tetapi Belum Semua Persoalan Tuntas

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menunjukkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Dalam Simposium Guru Nasional Kementerian Agama pada 29 April 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan target penuntasan sertifikasi bagi 467.353 guru berpendidikan S1 dalam waktu dua tahun. Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Agama memproyeksikan anggaran sebesar Rp11,59 triliun.

Perkembangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan juga menunjukkan kemajuan signifikan. Jumlah pesertanya meningkat dari 29.933 guru pada 2024 menjadi 206.411 guru pada 2025. Peningkatan ini patut diapresiasi karena membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kementerian Agama juga mengusulkan penyesuaian bantuan insentif dengan standar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) bagi 467.809 guru yang belum tersertifikasi dan belum memperoleh inpassing. Kebutuhan anggarannya diproyeksikan mencapai Rp12,76 triliun.

Dalam hal pengangkatan guru honorer, Kementerian Agama menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan DPR untuk mengusulkan formasi agar guru honorer madrasah dapat diangkat menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Agama juga melaporkan bahwa hingga Maret 2026, pencairan TPG madrasah non-ASN secara nasional telah mencapai 100 persen, termasuk bagi lulusan PPG 2025 yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Berbagai capaian tersebut patut diapresiasi. Kritik terhadap kebijakan kesejahteraan guru harus disampaikan secara proporsional, tanpa menafikan upaya yang telah dilakukan pemerintah.

Namun, apresiasi tidak berarti persoalan telah selesai. Target sertifikasi, usulan bantuan insentif, dan pengusulan formasi PPPK memiliki status serta cakupan yang berbeda. Target bukanlah realisasi, usulan bukanlah keputusan, dan pencairan TPG bagi guru yang memenuhi persyaratan tidak otomatis berarti seluruh guru non-ASN madrasah telah memperoleh tunjangan atau hidup sejahtera.

Masih ada guru yang menunggu kesempatan sertifikasi, belum memenuhi persyaratan administratif, atau belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Bagi mereka, pertanyaan tentang masa depan tetap relevan.

Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya melanjutkan program yang telah berjalan, tetapi memastikan manfaatnya menjangkau guru yang membutuhkan dan memberikan kepastian bagi mereka yang belum terakomodasi.

Tiga Persoalan yang Tidak Boleh Diabaikan

Pertama, kepastian status dan masa depan guru.

Guru madrasah telah terlalu lama berhadapan dengan ketidakpastian. Ungkapan seperti sedang diupayakan, terus berkoordinasi, atau akan diusulkan mungkin menggambarkan proses birokrasi. Namun, bagi guru yang harus memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan, pernyataan tersebut belum cukup menjadi pegangan.

Upaya Kementerian Agama mengusulkan formasi PPPK bagi guru honorer madrasah merupakan langkah yang patut didukung. Akan tetapi, pengusulan formasi berbeda dengan keputusan pengangkatan. Guru membutuhkan kejelasan mengenai tahapan, persyaratan, ketersediaan formasi, dan perkiraan waktu pelaksanaannya.

Pemerintah perlu menyusun peta jalan penataan guru madrasah non-ASN untuk lima tahun ke depan. Peta jalan tersebut hendaknya memuat target tahunan, kebutuhan formasi, kriteria yang transparan, sumber pembiayaan, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipantau publik.

Kepastian bukan berarti semua persoalan harus selesai dalam semalam. Kepastian berarti pemerintah memiliki tujuan yang jelas, tahapan yang realistis, dan komitmen yang dapat diukur kemajuannya.

Kedua, keadilan antara sekolah dan madrasah.

Madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Anak-anak yang belajar di madrasah memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas sebagaimana anak-anak yang belajar di sekolah umum. Guru yang mendidik mereka pun layak mendapatkan kesempatan yang adil untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan.

Namun, madrasah swasta masih menghadapi tantangan pendanaan, keterbatasan fasilitas, dan kemampuan yayasan yang tidak selalu memadai. Persoalan tersebut dapat semakin berat di daerah terpencil dan wilayah kepulauan, tempat akses terhadap layanan pendukung pendidikan tidak selalu mudah.

Keadilan pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan bahwa sekolah dan madrasah sama-sama bagian dari sistem pendidikan nasional. Keadilan harus terlihat dalam kebijakan, distribusi dukungan, kesempatan pengembangan profesi, dan perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan.

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena cakupannya meliputi berbagai program dan kebutuhan pendidikan, yang perlu dipastikan adalah bagaimana alokasi tersebut memberikan manfaat secara adil bagi seluruh peserta didik dan pendidik, termasuk mereka yang berada di madrasah swasta.

Keadilan tidak selalu berarti setiap lembaga menerima alokasi yang sama, melainkan dukungan diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing. Jangan sampai perbedaan jalur birokrasi membuat madrasah seolah-olah menjadi anak tiri dalam sistem pendidikan nasional.

Ketiga, kesejahteraan sebagai fondasi mutu pendidikan.

Kita sering berbicara tentang peningkatan mutu pembelajaran, transformasi digital, penguatan karakter, dan kompetensi abad ke-21. Semua itu penting. Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: guru harus memiliki kondisi hidup yang memungkinkan mereka menjalankan tugas secara optimal.

Guru yang terus-menerus dibebani kecemasan ekonomi akan kesulitan mencurahkan perhatian sepenuhnya pada pengembangan pembelajaran. Waktu yang seharusnya digunakan untuk menyiapkan materi, mengikuti pelatihan, mengevaluasi hasil belajar, atau mendampingi siswa justru tersita untuk mencari penghasilan tambahan.

Kesejahteraan memang bukan satu-satunya penentu mutu pendidikan. Kompetensi guru, kepemimpinan madrasah, sarana pembelajaran, dan dukungan keluarga juga berperan penting. Namun, mengabaikan kesejahteraan guru berarti melemahkan salah satu fondasi utama pendidikan itu sendiri.

Kita tidak bisa terus menuntut guru memberikan yang terbaik jika kondisi yang memungkinkan mereka bekerja secara optimal belum menjadi perhatian serius.

Lima Langkah Menuju Kebijakan yang Lebih Berpihak

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar upaya peningkatan kesejahteraan guru tidak berhenti pada target dan pernyataan komitmen.

Pertama, pemerintah perlu menerjemahkan target sertifikasi dua tahun menjadi tahapan pelaksanaan yang terbuka dan terukur. Perkembangan jumlah guru yang mengikuti PPG, memperoleh sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan menerima TPG perlu disampaikan secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana target tercapai dan berapa banyak guru yang masih menunggu.

Kedua, usulan penyesuaian bantuan insentif dengan standar UMK perlu memperoleh kejelasan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme penyaluran, kriteria penerima, dan jadwal pelaksanaan. Dengan kebutuhan anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp12,76 triliun, kebijakan ini memerlukan perencanaan matang. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan realisasinya agar usulan tersebut tidak berhenti sebagai harapan.

Ketiga, penataan status guru non-ASN harus menjadi agenda jangka panjang. Pemerintah perlu mengupayakan formasi sesuai kebutuhan riil madrasah dan kemampuan fiskal negara, dengan kriteria yang transparan serta mekanisme yang adil. Guru juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai peluang, persyaratan, dan perkembangan proses pengangkatan.

Keempat, pemerintah daerah perlu mengambil bagian sesuai kewenangan dan kemampuan keuangannya. Memang, madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama sebagai instansi vertikal. Namun, peserta didiknya adalah bagian dari masyarakat daerah, dan kualitas pendidikan mereka turut menentukan masa depan daerah itu sendiri. Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dukungan melalui hibah, bantuan pendidikan, atau program insentif bagi guru madrasah swasta layak dipertimbangkan.

Kelima, pengelola madrasah dan yayasan perlu memperbaiki tata kelola. Data guru harus akurat dan mutakhir, kualifikasi pendidik perlu ditingkatkan, serta pengelolaan keuangan harus transparan. Pemerintah juga perlu membuka data agregat mengenai jumlah guru non-ASN, penerima insentif, capaian sertifikasi, realisasi anggaran, dan perkembangan pengusulan formasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Perbaikan kesejahteraan guru membutuhkan kerja bersama. Namun, tanggung jawab bersama tidak boleh berubah menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola madrasah harus bergerak sesuai peran masing-masing.

Jangan Biarkan Guru Madrasah Terus Menunggu

Anggaran pendidikan terbesar dalam sejarah semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki hal-hal mendasar dalam dunia pendidikan, termasuk nasib guru madrasah yang masih menantikan kepastian status dan kesejahteraan.

Capaian sertifikasi, peningkatan jumlah peserta PPG, dan pencairan TPG patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup berhenti pada jumlah program yang dilaksanakan atau anggaran yang diproyeksikan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana guru memperoleh manfaat nyata, kesempatan yang adil, dan kepastian untuk merencanakan masa depannya.

Menjelang Hari Guru Nasional pada 25 November, kita akan kembali mendengar ucapan terima kasih, penghormatan, dan pujian atas jasa para guru. Semua itu baik dan patut disampaikan. Akan tetapi, penghormatan paling bermakna bukan hanya melalui seremoni, melainkan melalui kebijakan yang jelas, anggaran yang berpihak, dan pelaksanaan yang konsisten.

Guru madrasah tidak meminta keistimewaan. Mereka menginginkan keadilan, kepastian, dan kesempatan untuk mengabdi tanpa terus-menerus dibayangi kecemasan tentang masa depan.

Sebab, jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, jangan biarkan mereka yang mendidik generasi emas justru terus hidup dalam ketidakpastian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.