Jakarta (MK) – Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, dalam sebulan dari kurun waktu bulan Maret hingga April 2015 menyita narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15 kilogram senilai Rp 31 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno – Hatta, Okto Irianto pada Rabu (15/4/2015) mengatakan, pihaknya mengungkap total delapan kasus percobaan penyelundupan sabu.
“Kasus pertama terjadi pada Jumat (13/3) lalu. Kami mengamankan 198 gram sabu senilai Rp 384 juta dari tiga orang WNI yang baru mendarat dari Malaysia,” kata Okto seperti dilansir tribunnews.
Kasus kedua terjadi Kamis (2/4), dimana barang bukti seberat 5 kilogram sabu senilai Rp 10 miliar diamankan di gudang kargo bea cukai. “Pelakunya seorang WNI, barang itu dipesan dari Tiongkok,” kata Okto.
Esoknya, lanjut Okto, di gudang kargo yang sama, dua WNI yang baru tiba di Malaysia diamankan dengan barang bukti 444 gram sabu senilai Rp 888. “Disembunyikan di dalam buku gambar,” kata Okto lagi.
Pada tanggal 8 April, dua kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti 1,1 kilogram dengan nilai Rp 2,5 miliar.
“Esok harinya, tiga kasus sekaligus langsung terungkap dengan barang bukti kurang lebih 9 kilogram. Tiga pelaku WN Hongkong kami amankan,” kata Okto.(*)