Kalangan Elit Pemerintah dan Narkoba

by -120 views
Mahasiswi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, OCTAVIANA DEWI UTAMI
Mahasiswi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, OCTAVIANA DEWI UTAMI

OCTAVIANA DEWI UTAMI

Mahasiswi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Opini, (MetroKepri) – Penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak hanya menjerat masyarakat biasa. Tetapi narkoba juga menjerat beberapa kalangan elit pemerintah. Kalangan elit pemerintah yang dimaksud adalah para pejabat negara.

Dalam beberapa kasus pejabat negara yang terjerat narkoba diantaranya yaitu Kepala Biro Agama Kantor Sekretaris Negara, BM ditangkap pada Desember 2006 karena menggunakan narkoba, Anggota Kepolisian Daerah Lampung, Kombespol SU ditangkap pada September 2013 atas dugaan kepemilikan sabu dan ia menjalani pemeriksaan dan terbukti positif menggunakan narkoba. Anggota DPRD Pasuruan, II ditangkap pada November 2015 karena menggunakan narkoba, Bupati Ogan Ilir, AWN ditangkap pada Maret 2016 karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Anggota DPRD Kutai Kartanegara, RS ditangkap pada September 2016 karena kasus kepemilikan sabu dan menggunakan sabu.

Di awal tahun 2019, ada lagi pejabat negara yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yaitu AA. Siapa yang tidak mengenal sosok AA?. AA adalah seorang politikus dan mantan aktivis Indonesia. AA menjabat sebagai Wakil Sekretariat Jenderal Partai Demokrat sejak tahun 2015.

AA ditangkap pada Minggu 3 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB disebuah hotel di Kawasan Slipi, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu. (news.detik.com,2019).

Penyalahgunaan narkoba yang menimpa para pejabat negara ini tidak pantas dicontoh, karena sebagai pejabat negara mestinya menjadi contoh yang baik bagi rakyatnya. Pejabat negara dipilih oleh rakyat untuk mempimpin negara atau memimpin suatu daerah agar dapat berkembang lebih baik dan dapat memajukan suatu negara atau daerah yang dipimpinnya.

Pejabat negara dipilih oleh rakyat karena rakyat menganggap bahwa pejabat tersebut sangatlah baik pekerjaannya dan dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat. Pejabat negara dipilih bukan hanya untuk mempimpin suatu negara atau daerah saja, tapi pejabat negara juga dipilih untuk menjadi contoh yang baik bagi rakyatnya.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa sejumlah pejabat negara ini sangat disayangkan dan tidak pantas untuk dicontoh.

Perlu kita ketahui Narkoba (Narkotika dan Obat – Obatan) itu sendiri adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Narkoba juga diketahui berbagai jenis atau macam yaitu Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif. Mengkonsumsi narkoba ini sangat berbahaya dan berdampak buruk terhadap hidup dan kesehatan penggunanya.

Ada banyak bahaya penggunaan narkoba bagi hidup dan kesehatan yaitu Dehidrasi, Halusinasi, Menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, dan Gangguan Kualitas Hidup.

Terkait narkoba itu juga ada beberapa Undang – Undang yang mengatur tentang hukuman bagi orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03/2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. (rehabbaddoka.com,2018).

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bahkan pengguna narkotika tidak dapat merasakan apa-apa karena narkotika mempengaruhi susunan saraf. Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.

Menurut UU Narkotika, jenis – jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan yaitu Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan, Narkotika golongan 2 seperti morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 ini juga berpotensi tinggi menimbulkan efek ketergantungaan bagi penggunanya dan yang terakhir Narkotika golongan 3 jenis nakotika golongan 3 dapat dilihat dari bahan pembuatannya yaitu narkotika jenis sintetis, narkotika jenis semi sintetis, narkotika jenis alami.

Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan sebagai pengobatan serta terapi.

Dengan bahayanya menggunakan narkoba tersebut, kita diharapkan terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Kita juga harus memahami tentang bahaya dan dampak apa yang akan kita alami jika menggunakan narkoba.

Kalau kita memahaminya, tentu kita akan mengetahui bahwa penggunaan narkoba dapat merusak diri kita dan kesehatan kita. Kita juga bisa menghindari narkoba dengan cara kita lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kita rajin beribadah, maka kita akan jauh dari hal-hal yang menyebabkan kita menggunakan barang haram seperti narkoba.

Jika kita terhindar dari penyalahgunaan narkoba, maka hidup kita akan sehat dan kita dapat membantu pemerintah mengurangi pemakaian narkoba dan kematian akibat penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudah pemerintah bisa memberantas dan mengurangi penyalahgunaan narkoba di negara ini.

Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk terhadap kemajuan bangsa ini. Narkoba juga dapat merusak generasi muda. Jika generasi muda di negara ini sudah rusak, bagaimana negara ini akan berkembang untuk menjadi negara yang lebih baik lagi. Bahkan ada beberapa pejabat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan generasi muda.

Kita tidak tahu apa sebenarnya yang menyebabkan pejabat negara terjerumus barang haram seperti narkoba. Dengan adanya kasus narkoba yang menjerat beberapa pejabat negara, kita bisa melihat bahwa tidak semua pejabat negara dapat menjadi contoh yang baik untuk rakyat dan generasi muda.

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang cerdas harus paham dan mengerti tentang bahaya dari penggunaan narkoba. Sehingga masyarakat dan generasi muda Indonesia terlepas dan tidak terjurumus kedalam penyalahgunaan narkoba. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.