Tanjungpinang, (MK) – Semenjak Januari hingga September 2015, Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap 19 kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Selain kasus pencurian, Polres Tanjungpinang juga berhasil mengungkap 38 kasus narkoba.
“Dari 38 kasus narkoba ini, 28 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atau sudah P21. Sedangkan 10 kasus lagi masih dalam proses penyidikan,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu Wardana yang didampingi Wakapolres, Kompol I Wayan Sudarmaya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan serta Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman saat menggelar ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Senin (21/9).
Dia mengutarakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan sebanyak 57 tersangka yang mana terdiri dari 50 orang laki – laki dan tujuh perempuan.
”Sedangkan, dari 10 kasus narkoba yang masih dalam proses penyidikan ini terdapat 15 orang tersangka dan tersangkanya terdiri dari laki – laki dan perempuan,” kata Dwita.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu sembilan bulan, pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu dari tangan tersangka seberat 4,5 kilogram. Sedangkan, narkoba jenis tanaman ganja seberat 2,7 kilogram.
“Narkoba jenis ekstasi sebanyak 500 butir. Untuk sabu, jika diuangkan nilainya sekitar Rp6,7 miliar dari berat 4,5 kilogram tersebut,” ujarnya.
Dia mengemukakan, untuk kasus kriminal umum (Krimum), pihaknya berhasil menangkap 10 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari sembilan laporan korban yang melapor.
”Barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka ini juga berbagai jenis, mulai dari Televisi, Handpone, laptop dan lainnya.
Untuk kasus curat, para pelaku terancam penjara selama tujuh tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUH Pidana. Semua kasus ini juga masih dalam tahap pemberkasan,” papar Dwita.
Sementara, kata dia, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pihaknya berhasil menangkap 17 orang dari total 19 laporan yang masuk. Dari kasus pemerasan dan pengancaman, jambret, dan Curanmor.
”Barang bukti yang diamankan dari beberapa kasus curas itu yakni tas korban, handpone, motor lima unit, dan barang bukti lainnya dengan total kerugian mencapai Rp30 juta,” katanya.
Saat ini, masih kata Dwita, semua tersangka masih dalam proses pemberkasan BAP. Selain itu, sebagian besar pelaku baik Curas dan Curat adalah pendatang dari luar Kota Tanjungpinang.
“Pelaku kebanyakan pemain dari Batam. Karena disana lagi giat – giatnya menekan tindakan kriminal. Maka mereka hijrah ke beberapa daerah termasuk Tanjungpinang,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/sembilan-bulan-polres-tanjungpinang-ungkap-38-kasus-narkoba/