Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

by -473 views
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Mantap! Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus seorang laki laki pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Tanjungpinang, Sabtu (05/09/2020) dini hari.

“Kita berhasil menangkap sesorang inisial K di Kosan Setia Jaya Km 6 jalan Kuantan Tanjungpinang sekitar pukul 00.30 wib,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada awak media, Senin (14/09/2020).

“K merupakan warga Kp. Melayu RT 003/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) Kecamatan Tanjungpinang Timur,” tambahnya.

Ronny menjelaskan, pada hari Jumat, 04/09/2020 sekira pukul 23.00 Wib, Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yang diduga membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian lanjut Ronny, pada hari Sabtu 05/09/2020 sekira pukul 00.30 Wib, anggota Sat Res Nakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Anggota melihat 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti di kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Setelah itu kata Ronny, terhadap laki-laki yang mengaku bernama “K” ditemukan di dalam mobil toyota avanza warna hitam 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya, di tempat tinggal K yang beralamat di Kp Melayu km 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.

“Setelah itu saudara K beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Ronny.

Dari hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang.

“Karena, pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Ronny.

Diharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658.

Sementara itu, diketahui sebanyak 13 paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening, 1 buah Hp VIVO warna biru, 1 unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah Dompet warna biru dan 1 helai baju koko warna merah dan putih

“Pelaku dijerat pasal 112 (2), 114 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas,” pungkas Ronny. (*)

Penulis: Novendra

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.