Baru Sebulan Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tanjungpinang

by -191 views
Residivis Kasus Narkoka Saat Diamankan di Polres Tanjungpinang
Residivis Kasus Narkoka Saat Diamankan di Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Sabtu 18 September 2021.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang bernama (IJP) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 WIB melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berada di sebuah cafe.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH,SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan pihaknya bersama saksi Ketua RW setempat telah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang didalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga sabu kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening.

“Kepada petugas, pelaku berinisial IJK mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Kemudian, kita juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp milik pelaku,” ujar AKP Ronny melalui siaran pers Humas Polres Tanjungpinang, Selasa (21/9/2021).

Masih kata Kasatres Narkoba, tersangka IJK yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 (dua) kali dan baru sekitar 1 (satu) bulan bebas dari penjara.

“Pelaku tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama,” ucap AKP Ronny.

Selanjutnya, kata Kasatres Narkoba, pelaku IJK beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” kata Kasatres Narkoba.

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Red)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.