Batam, (MetroKepri) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 bertambah sekitar Rp294,35 miliar setelah DPRD Kota Batam mengesahkan Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (11/9/2026) malam.
Dengan perubahan tersebut, total APBD Batam 2026 yang sebelumnya Rp4,299 triliun meningkat menjadi Rp4,594 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut juga dibarengi pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 7,11 persen, dari Rp2,581 triliun menjadi Rp2,765 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad hadir bersama sejumlah pejabat Pemko Batam. Hadir pula unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan juru bicara, Muhammad Fadli, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 berubah dari Rp4.184.416.238.625 menjadi Rp4.321.791.825.144,11. PAD menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
PAD meningkat dari Rp2.581.767.140.625 menjadi Rp2.765.372.260.469 atau tumbuh sekitar 7,11 persen. Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar. Targetnya meningkat dari Rp2.099.455.340.675 menjadi Rp2.250.822.713.872 atau naik 7,21 persen.
Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi penambahan titik reklame videotron sesuai Master Plan Reklame Kota Batam, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru serta peningkatan sejumlah komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Retribusi daerah juga naik dari Rp305.198.753.700 menjadi Rp312.762.703.140 atau sekitar 2,48 persen. Sementara pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari Rp1.602.649.098.000 menjadi Rp1.555.417.778.558.
Banggar meminta target penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi, dikawal secara ketat agar dapat direalisasikan sesuai proyeksi.
“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” kata Fadli.
Belanja Modal Jalan dan Infrastruktur Bertambah
Kenaikan APBD juga tercermin pada sisi belanja. Belanja operasi meningkat dari Rp3.438.136.739.758 menjadi Rp3.626.077.562.817. Sementara belanja modal naik dari Rp842.534.673.867 menjadi Rp943.642.964.163.
Belanja tidak terduga juga bertambah dari Rp19.244.825.000 menjadi Rp23.550.000.000. Pada belanja modal, alokasi peralatan dan mesin meningkat dari sekitar Rp154,15 miliar menjadi Rp204,45 miliar.
Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi juga mengalami kenaikan cukup besar, dari sekitar Rp357,85 miliar menjadi Rp433,98 miliar. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.
Banggar juga mencatat pemenuhan sejumlah mandatory spending dalam Perubahan APBD 2026. Belanja pendidikan dialokasikan sekitar Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari APBD. Belanja infrastruktur publik mencapai Rp1,593 triliun atau 34,68 persen, sedangkan belanja pegawai sebesar Rp1,663 triliun atau 36,20 persen.
APBD Berimbang dengan Dukungan SiLPA
Pada sisi pembiayaan, anggaran meningkat dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,481 miliar. Banggar menjelaskan pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit belanja sehingga struktur Perubahan APBD 2026 tetap berimbang.
“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” ujar Fadli.
Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, meminta persetujuan anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas hasil pembahasan bersama DPRD. Amsakar mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan APBD Perubahan 2026.
“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amsakar.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, paripurna juga membahas tiga agenda lainnya, yakni laporan Pansus perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, serta laporan Badan Musyawarah mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, anggaran Kota Batam kini memiliki dasar hukum untuk memasuki tahap pelaksanaan setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Alpian Tanjung
