Tanjungpinang, (MK) – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tamnjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menegaskan, barang bukti (BB) berupa pil yang ditemukan dalam laci meja tersangka Pendek saat penggerebekkan di gudang pengoplosan Gas Elpiji di KM 5 bawah belum lama ini bukan jenis Narkotika.
“Obat yang ditemukan di laci dalam gudang Pendek itu bukan jenis Narkotika yang biasa disebut pil ekstasi,” ujar AKPB Krist kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Selasa (17/11).
Kapolres mengutarakan, obat yang ditemui itu adalah obat yang sengaja dibuat untuk mencari keuntungan pribadi dari pemakai yang ingin membelinya.
“Hal ini sudah dibuktikan melalui laboratorium di Medan. Obat itu tidak mengandung bahan amphetamine yang biasanya ada di pil ekstasi,” paparnya.
Akan hal itu, pihaknya membebaskan tersangka Pendek dari tuduhan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis obat – obatan.
“Kalau tidak terbukti, mana mungkin kita naikkan kasusnya,” ucapnya. (NOVENDRA)