Tanjungpinang, (MK) – Warga KM 11 RT 05/ RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Kecmatan Tanjungpinang Timur complain atas adanya bangunan liar yang dilakukan oleh warga pendatang di daerahnya.
Ketua RT 05/ RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Kasman mengatakan, bangunan yang dibangunan itu memang tidak permanen, tetapi dibangun tanpa mengantongi izin.
“Mereka tidak pernah mengurus izin untuk bangun di lokasi itu, makanya warga banyak yang komplain kepada saya,” ucap Kasman kepada Metrokepri.com di rumahnya Jalan Adi Sucipto KM 11 arah Kijang, Selasa (17/11).
Selain bangunan yang akan dibangun itu, kata Kasman, bangunan yang saat ini ditempati oleh penjual ayam juga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Jangankan mau lapor ke kantor Pemerintah Kota, sama saya saja tidak pernah lapor,” ujarnya.
Akan hal itu, kata Kasman, beberapa jam yang lalu Satpol PP, Lurah Pinang Kencana beserta staff dan Babinkamtibmas datang untuk melihat bangunan yang mau dibangun secara liar tersebut.
“Salah satu anggota Satpol PP meminta kepada saya untuk meredam warga agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan meminta saya untuk mengawasi bangunan tersebut agar tidak dibangun,” katanya.
Sementara, salah satu warga yang tidak jauh dari bangunan liar yang namanya enggan dipublikasikan tidak mengetahui adanya komplain warga.
“Saya hanya cari makan di sini mas, saya juga tidak tahu kalau ada yang komplain bangunan itu,” ucapnya. (NOVENDRA)