Tanjungpinang, (MetroKepri) – Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 25 kg secara terbuka di halaman Mapolres Tanjungpinang jalan A Yani km 5, Jum’at (10/1/2020).
Pemusnahan BB sabu tersebut juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma beserta FKPD Kota Tanjungpinang.
Sebelum pemusnahan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, hal ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
“Disaksikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, FKPD dan stake holder terkait. Kurang lebih 25 Kilogram sabu dengan tersangka 4 orang yang merupakan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, barang yang dimusnahkan ini ialah hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dengan modus mobil modifikasi oleh tersangka inisial WG, PJ, PN dan AT.
Sementara itu, Wakil Walikota Rahma sangat apresiasi terhadao kinerja Polres Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.
“Narkoba itu dapat merusak generasi kita di Tanjungpinang. Selamat, dan saya ucapkan Bravo Polres Tanjungpinang,” tuturnya.
Untuk diketahui, BB narkoba jenis sabu seberat 25 kg ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi menggunakan bensin (Premium). (*)
Penulis: Novendra