Tanjungpinang, (MetroKepri) – Bagi kendaraan roda dua atau pengguna jalan yang kerap melawan arus pada jalur One Way di Kota Tanjungpinang dilakukan penindakan tegas (Tilang) oleh Satlantas Polres Tanjungpinang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Lantas AKP Anjar Yogota Wibowo kepada sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).
“Hari ini, Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang melakukan penindakan pelanggran melawan arus pada Jalur One Way di jalan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Anjar menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan supaya terciptanya tertib lalulintas di jalan raya.
“Pelaksanaan Jalur One way sudah berjalan Lebih dari 6 bulan lamanya,” terang Anjar.
Sehingga Dia menilai masyarakat Kota Tanjungpinang sudah dapat memahami jadwal pelaksanaan Jalur One way di Tanjungpinang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas serta memberikan edukasi kepada pengguna jalan lainnya agar tidak meniru perbuatan yang salah di jalan raya demi terciptanya kota Tanjungpinang zero Accident,” Tutup Kasat Lantas Tanjungpinang ini.
Sementara, dalam pelaksanaan penindakan pengendara yang melakukan lawan arus di jalur One Way, 4 pengendara roda dua ditilang. (*)
Penulis: Novendra