
Tanjungpinang, (MK) – Dua tempat hiburan di Kota Tanjungpinang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang. Pasalnya, tempat hiburan tersebut didapati beroperasi saat ini.
Akan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tanjungpinang melayangkan surat teguran terhadap tempat hiburan tersebut.
Kasi Operasional Satpol PP Kota Tanjungpinang, Supriadi mengatakan didalam SE Walikota sudah jelas tempat hiburan harus tutup total selama dua malam menjelang 17 Ramadhan.
“Tetap saja masih ada ditemukan tempat hiburan yang buka,” ujar Supriadi kepada beberapa awak media, Senin (12/6/2017).
Dia mengutarakan, kedua tempat hiburan yang kedapatan buka itu yakni Bilyard Bifan Fool di Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang dan Bilyard di depan Kantor Sekretariat Dispora Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Km 9 Tanjungpinang.
“Dua tempat Bilyard yang melanggar SE Walikota Tanjungpinang, langsung kita berikan surat teguran. Sedangkan, untuk Bilyard di Km 9, merupakan teguran yang kedua kalinya kita layangkan,” paparnya.
Dia mengemukakan, jika masih melanggar, pihaknya akan melayangkan surat teguran yang ketiga dan apabila masih kedapatan juga melanggar lagi baru masuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Hal itu tergantung dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kita wewenangnya hanya memberi surat teguran saja,” ucapnya usai melakukan razia.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan puluhan surat teguran kepada tempat usaha nakal atau yang tidak mematuhi SE Walikota Tanjungpinang.
“Teguran sudah hampir 20an lebih, ada yang surat teguran pertama dan kedua. Untuk surat teguran ketiga sampai saat ini masih belum ada, dan muda – mudahan tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang juga mengamankan pasangan mengaku suami istri di Wisma Mawar yang tidak dapat menunjukkan buku nikah sebagai bukti mereka telah memiliki ikatan sah. Akhirnya, pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka tidak bisa membuktikan sudah sah suami istri. Maka pasangan berinisial NN dan NO langsung kita bawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpunang untuk membuat surat peringatan,” ucapnya. (NOVENDRA)