Tanjungpinang, (MK) – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Bangunan Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan sebanyak 967 berkas selama lima tahun terakhir yaitu sejak tahun 2010 – 2015.
“967 berkas IMB yang telah kami keluarkan ini sejak BP2T berdiri hingga Juni 2015, yakni untuk bangunan perumahan depelover atau pengembang, rumah pemukiman, ruko, bangunan perkantoran dan tower,” kata Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Rabu (29/7).
Namun, kata Tengku, IMB yang belum dikeluarkan dan masih dalam proses ada sekitar 7 berkas.
“Untuk saat ini yang sudah sampai ke kita ada sekitar 7 berkas IMB perumahan dan itu masih dalam proses,” ucapnya.
Sebelum IMB dikeluarkan, tambahnya, BP2T Kota Tanjungpinang akan menunggu masing – masing rekomendasi dari dinas terkait.
“Seperti dari RT, RW, Lurah, Camat dan setelah surat rekomendasi Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, BLH dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang,” katanya. (AFRIZAL)