Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membongkar pagar milik usaha Plaza Funiture yang dibangun simpang Jalan Hanjoyo Putro KM 9. Pasalnya, pagar tersebut sudah memakan garis sepadan.
“Selain memakan garis sepadan, jalan masukpun menjadi sempit dan tidak sesuai dengan bentuk tata kota. Pagar ini harus dibongkar,” papar Lis saat monitoring sampah, drainase dan penghijauan bersama Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Tatakota, BLH, Camat dan Lurah batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (29/7).
Namun, kata Lis, sebelum dibongkar, beritahu dahulu dan panggil pemilik usahanya kemudian dijelaskan.
“Panggil pemiliknya dan jelaskan agar pagarnya segera dibongkar, karena pagarnya memakan garis jalan sekitar 1,5 meter. Setelah dibongkar nanti, selanjutnya segera pasang lagi pada bentuk asalnya,” ujar Lis kepada Dinas PU Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, sebelum dibongkar sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik usaha, karena pemilik usaha belum mendapat penjelasan alasan pembongkaran pagar tersebut.
Setelah memanggil pemilik usaha Plaza Funiture yakni Abi, Lis menjelaskan, agar pagarnya segera dibongkar dengan cacatan dipasang lagi dengan bentuk semula.
Akan hal itu, Abi mengatakan, pagar tempat usahanya saat dibangun sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak memberitahu kepadanya apakah memakan garis sepadan atau tidak.
“Pagar ini kami pasang sesuai dengan tanah yang kami miliki, maka itu kami pasang. Karena sewaktu kita pasang, pihak pemerintah tidak memberitahukan apakah memakan badan jalan umum atau tidak,” kata Abi.
Namun setelah Wali Kota menjelaskan, Abi mengaku menerimanya. Seharusnya, sebelum dibangun, tolong dijelaskan kepadanya dengan alasan yang jelas.
“Ini kok Wali Kota yang menjelaskan. Tapi kata Wali Kota pagarnya akan dibagun kembali dan yang menanggung biaya itu semua kata Wali Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (AFRIZAL)