Tanjungpinang, (MK) – Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada peserta dan apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris atau anak peserta dengan batas umur 23 tahun dapat menerimanya.
“Jadi anak bisa mendapatkan uang jaminan pensiun sampai batas umur 23 tahun, apabila kedua orang tuanya meninggal. Ini salah satu manfaat keuntungan dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan poada program jaminan pesiun,” kata Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan yang biasa disapa Ikung, Kamis (30/7).
Namun kata Ikung, apabila lewat batas umur 23 tahun keatas maka uang jaminan pensiun orang tuanya tersebut tidak bisa lagi diterima.
“Ketentuan manfaat yang diterima jaminan pensiun, kalau orang tua laki – laki meninggal dunia, bisa diteruskan pada isteri. Kalau isteri meninggal maka diberikan kepada anak untuk penerima jaminan pensiun ini,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pepres 109/ 2013 para perusahaan berskala besar dan menengah wajib mengikuti manfaat jaminan pensiun. Sedangkan perusahaan berskala menengah kebawah boleh mengikuti atau tidak tentang jaminan pensiun.
Sementara hitungan pembayaraan manfaat jaminan pension hanya 3 persen dari gaji dan batas gaji sekitar Rp7 juta.
“Seumpama gaji karyawan Rp2 juta, jadi karyawan hanya bayar sekitar 1 persen atau hanya Rp20 ribu dan 2 persennya ditanggung oleh perusahaan. Jadi untuk pembayaran semua yaitu hanya sekitar Rp60 ribu dan ini untuk pekerja formal penerima upah,” kata Ikung.
Selain itu, katanya, semakn besar uang iuran yang dilaporkan atau berikan, maka sebesar dana jaminan pensiun yang mereka dapat.
“Tapi manfaat jaminan pensiun didapat apabila sudah sampai pembayaran selama 15 tahun,” ucapnya. (AFRIZAL)