
Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Pusat meminta kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/ kota agar cepat membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini, keterlambatan pembahan APBD pada Pemerintah Daerah (Pemda) sering terjadi. Kami sudah menyurati ini agar cepat dibahas karena akan ada sanksi, baik legislatif maupun eksekutif yang lalai dalam hal ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Senin (9/1).
Menurutnya, keterlambatan ini dikarenakan hubungan antara legislatif dan eksekutif kurang membaik.
“Ya kita lihat saja di derah lain, ada delapan daerah. Saya lupa itu,” ucapnya.
Selama ini, kata Dodi, sanksi yang diberikan menurut PP 23 Tahun 2014 adalah pemotongan Dana Alokasi Umum oleh Kementerian Keuangan.
“Sanksi akan direvisi, karena berdampak kepada pembangunan daerah tersebut,” katanya.
Dodi mengutarakan, dalam waktu dekat akan selesai PP yang baru terkait sanksi keterlambatan pembahasan APBD.
“Ya mungkin dalam waktu dekat selesai,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)