
Tanjungpinang, (MK) – Kepala Satuan Lalulintas Polisi Resor (Kasatlantas Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bobby M Zulfikar SH, Sik menyampaikan, kenaikan tarif kendaraan roda dua dan empat saat ini hanya terjadi pada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
“Untuk pajak kendaraan tidak naik, yang naik itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” papar AKP Bobby saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/1).
Kasatlantas ini mengutarakan, untuk perpanjangan STNK menurut peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 per – lima tahun yang awalnya Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu.
“Untuk pertahunnya dikenakkan sebesar Rp20 – Rp25 ribu,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pengguna kendaraan roda dua yang namanya enggan dipublikasikan saat membayar pajak kendaraan mengaku untuk pajak kendaraannya tidak mengalami kenaikkan.
“Saat membayar, tidak ada kenaikkan pajak motor saya,” ucapnya. (NOVENDRA)