Tanjungpinang, (MK) – Dengan pemadaman listrik yang berkepanjangan dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Tanjungpinang, Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Kota Tanjungpinang siap mengakomodir masyarakat untuk melakukan gugat “Class Action” pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Masyarakat bisa memberikan kuasa kepada PERADI Tanjungpinang untuk melakukan Class Action tersebut. Calss action ini juga mewakili lebih dari satu orang atau sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh PLN Tanjungpinang,” ujar Sektretaris PERADI Kota Tanjungpinang, Faizal SH kepada media ini, Selasa (19/5).
Ia mengatakan, gugatan class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dapat dilakukan dari segi pelayanan pihak PLN yang tidak memuaskan masyarakat Tanjungpinang.
“Selain menggugat pelayanan PLN, masyarakat bisa menggugat ganti rugi. Gugatan yang diajukan ke pengadilan ini merupakan kasus perdata. Namun hal ini juga bisa ke ranah pidana apabila unsurnya terpenuhi, maka perlu diidentifikasi,” ucapnya.
Sementara, kata dia, terkait krisis listrik yang berkepanjangan di Kota Tanjungpinang ini, diharapkan pemerintah dapat mengatasinya.
“Sebab, pemerintah juga tahu pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di daerah Kota Tanjungpinang. Maka pemerintah pusat diharapkan dapat menyediakan mesin listrik yang memadai dan sesuai kebutuhan masyarakat Kepri,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)